Apakah Anda berencana untuk mengurus pembuatan SIUJK perusahaan? Sudahkah Anda mengetahui bagaimana tahap untuk pengurusan siujk? Pastilah Anda mengetahui bahwa SIUJK adalah surat ijin usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan tertentu. Terutama yang bergerak di bidang jasa konstruksi, hal itu meliputi jasa pelaksana, jasa pengawas maupun jasa perencana. Namun untuk pengurusannya itu sendiri tidaklah mudah, karena Anda harus mengetahui secara pasti bagaimana tahap-tahap yang harus Anda lalui untuk dapatkan SIUJK yang asli.
Tahap Pengurusan SIUJK
Pengurusan SIUJK lebih mudah jika Anda mengetahui bagaimana tahap-tahapnya, maka pastikan ketika Anda akan mengurus SIUJK harus mengetahui bagaiman prosedurnya. Nah untuk Anda yang ingin mengetahui bagaimana tahap yang perlu dilakukan untuk pengurusan SIUJK, Anda telah mengunjungi tempat yang tepat. Karena Kami akan berbagi informasi tahap pengurusan SIUJK untuk Anda. Adapun tahap-tahap yang perlu dilakukan untuk pengurusan SIUJK yaitu :
-
Melakukan Pengurusan SKA Atau SKT
Saat Anda akan mengurus SIUJK, tahap pertama yang perlu dilakukan adalah Anda harus membuat SKA atau SKT. Hal ini bergantung dari kualifikasi IUJK yang dibutuhkan. Jika Anda mengurus IUJK kualifikasi kecil atau K1, maka Anda hanya memerlukan SKT saja. Tenaga ahli sudah cukup dengan ijazah SMA atau STM. Kalau Anda memilih kualifikasi M1, Anda membutuhkan yang namanya SKA. Karena minimal tenaga ahli Anda adalah seorang sarjana. Kalau perusahaan anda pemula, dalam pengurusan SIUJK di tahap 1 ini, hanya ada 4 klasifikasi bidang dan hanya ada 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) yang dapat Anda kerjakan.
-
Pembuatan Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Apabila perusahaan Anda sudah mempunyai SKA, tahap selanjutnya untuk pengurusan SIUJK adalah mengurus pembuatan SBU. Karena tanpa adanya SKA maka tidak akan bisa mengurus pembuatan SBU. Selain adanya SKA, Anda juga harus menjadi anggota dari salah satu asosiasi yang telah terakreditasi oleh LPJK. Dengan begitu Anda bisa membuat SBU sesuai dengan bidang yang dikerjakan.
Adapun untuk mengurus pembuatan SBU, beberapa dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut :
- SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
- Akte Pendirian Usaha (PT atau pun CV)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Keterangan Keahlian (SKA)/ Ketrampilan (SKT)
- Neraca& Laporan Keuangan Perusahaan
- Kartu Anggota Asosiasi (KTA
- Struktur Organisasi
- KTP Pengurus Perusahaan
- Pas Foto 4×6 sebanyak 4 lembar
- Kartu Keluarga Penanggung Jawab Perusahaan
-
Mengurus SIUJK
Tahap terakhir setelah Anda memiliki SKA dan SBU, selanjutnya adalah Anda mengurus SIUJK. Anda bisa mengurus SIUJK ke pihak pemda terkait dengan mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SIUJK. Adapun untuk syaratnya adalah sebagai berikut :
- SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan).
- Akte Pendirian Usaha (PT atau pun CV).
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Keterangan Keahlian (SKA)/ Ketrampilan (SKT).
- Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Sertifikasi Badan Usaha (SBU).
- KTP Pengurus Perusahaan.
- Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar.
Simpulan :
Secara garis besar, untuk mendapatkan sertifikat ijin usaha jasa konstruksi hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
- Menentukan kategori mana perusahaan konstruksi anda: pelaksana atau konsultan konstruksi (pengawas dan perencana).
- Memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi.
- Mendapatkan SKA (Surat Keterangan Keahlian)/SKT (Surat Keterangan Ketrampilan).
- Mendapatkan SBU (Sertifikat Badan Usaha).
- Terakhir, bisa mengurus SIUJK ke Pemda.
Mudah atau ribet? Pastinya jika Anda belum pernah berhubungan dalam bidang pengurusan ijin usaha ini akan merasakan hal yang ribet. Namun kini Anda tidak perlu khawatir lagi dan merasa ribet, karena ada Kami Sertifikasi biro jasa ijin usaha yang siap membantu pengurusan siujk dengan mudah dan cepat. Anda cukup konsultasikan pada Kami dan Kami akan membantu Anda. Hubungi Kami sekarang !