Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya

Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya

Sertifikat badan udaa, tay SBU merupakan wujud registrasi sebagai tanda bukti pengakuan atas penetapan klasifikasi atau kualifikasi badan usaha. Bagi setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan SBU. Baik untuk usaha kecil maupun usaha yang sudah berkembang cukup besar. Bagi Anda pemilik usaha, perusahaan atau lainnya yang menginginkan kepemilikan sertifikat badan usaha, perhatikan informasi pengertian tentang sertifikat badan usaha dan syarat pembuatannya.

Apa Itu Sertifikat Badan Usaha?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI. Sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) digunakan sebagai bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha. Untuk dapat memperoleh SBU, badan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi. Dengan cara memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimohon kan pada surat permohonan.

Manfaat Kepemilikan SBU Untuk Perusahaan

Memiliki sertifikat badan usaha dapat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang. Juga jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) juga dapat digunakan sebagai prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi). SBU ini diperuntukan untuk badan usaha yang bergerak dijasa kostruksi, Jasa Konsultant Dan Jasa Pengawasan. Sertifikat badan usaha ini diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang diakui pemerintah.

Apa Saja Syarat Pembuatan Sertifikat Badan Usaha?

Untuk dapat mengurus pembuatan sertifikat badan usaha, Anda perlu mempersiapkan berbagai dokumen sebagai syarat pembuatan SBU. Berikut beberapa persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan SBU :

  1. Akta pendirian dan perubahan terakhir besrta SK kementerian Kehakiman
  2. Surat keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP perusahaan
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. KTP Dan NPWP Pengurus Perusahaan
  8. Pajak Tahun Terakhir (SPT Tahunan)
  9. Pajak 3 Bulan Terakhir (PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25)
  10. Neraca Akuntan Publik
  11. Pas Foto Penangung Jawab Perusahaan Berwarna Ukuran 3×4 (6 Lembar)
  12. Daftar Riwayat Hidup dan ijazah terakhir penangung jawab perusahaan.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya Anda bisa melakukan pengurusan sertifikat badan usaha melalui lembaga yang mengeluarkan SBU. Baca : Prosedur Pengurusan SBU.

Namun untuk Anda yang tidak memiliki waktu untuk melakukan pengurusan SBU secara personal, Anda bisa mengurus SBU melalui jasa pengurusan SBU. Biro jasa SBU di Indonesia sangatlah banyak, namun untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik serahkan saja pada Kami Sertifikasi.co.

Perusahaan Kami telah membantu pengurusan SBU berbagai perusahaan di Indonesia khususnya wilayah jabodetabek. Dengan layanan Kami, maka Anda tidak perlu khawatir dengan biaya yang diperlukan untuk pengurusan SBU. Dipastikan lebih murah dan proses cepat. Untuk itu, jangan ragukan lagi segera menghubungi Kami untuk konsultasi seputar pengurusan sertifikat badan usaha. Hubungi Kami sekarang juga !

Jasa Pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) Di Jakarta

Jasa Pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) Di Jakarta

Jasa pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) Di Jakarta yang resmi, cepat dan murah. Pengurusan SBU jadi lebih mudah tanpa haru mengurus sendiri. Karena Kami yang akan bantu untuk pengurusan menjadi lebih cepat dengan hasil yang tetap memuaskan sesuai keinginan Anda. Pengurusan SBU tersebut adalah dari Kami sertifikasi.co yang akan bantu pengurusannya hingga TUNTAS.

Kami adalah perusahaan yang berikan layanan jasa pengurusan SBU professional di wilayah Jakarta. Dengan berbagai pengalaman yang Kami miliki, Kami sudah banyak bantu perusahaan-perusahaan lain untuk pengurusan SBU. Sehingga jika Anda saat ini butuh jasa untuk mengurus SBU perusahaan Anda, segera kontak Kami.

Tim Kami siap bantu pengurusan SBU dengan pelayanan terbaik pada Anda. Karena Kami mengerti kebutuhan SBU tentu saja sangat penting dan harus diurus sebaik-baiknya.

SBU atau singkatan dari sertifikat badan usaha wajib dimiliki oleh semua pemilik perusahaan, untuk itu bagi Anda pemilik perusahaan segera miliki SBU ini. Karena dengan Anda memiliki SBU ini, perusahaan Anda akan diakui secara resmi oleh pemerintah. Bahkan pembuatan SBU juga sudah memiliki dasar hukum yang perlu Anda ketahui. Dasar hukum pembuatan SBU itu sendiri antara lain :

  • Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
  • Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi diatus dalam Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi

Namun perlu Anda ketahui, pengurusan SBU sendiri diperlukan waktu yang tidak sebentar. Jadi jika Anda sibuk dengan pekerjaan Anda dan ingin segera mengurus SBU ini, serahkan saja urusan Anda pada Kami Sertifikasi. Untuk pengurusannya sendiri, Anda harus penuhi berbagai syarat berikut :

  1. Akta Perusahaan & SK Kehakiman (Fotokopi)
  2. Domisili Usaha (Fotokopi)
  3. NPWP Perusahaan (Fotokopi)
  4. TDP (Fotokopi)
  5. Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahan
  6. Foto copy KTP Para pengurus
  7. Pas Photo Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna
  8. SKA-Sertifikat Keahlian/SKT-Sertifikat Ketrampilan sesuai ketentuan Kualifikasi badan usaha, foto copy ijasah Tenaga Ahli, KTP tenaga ahli, sertifikat ketrampilan tenaga ahli & daftar riwayat hidup.
  9. Daftar tenaga Teknik/tenaga ahli yang bekerja pada perusahaan
  10. Neraca dan Laporan Keuangan & laporan pajak SPT tahun terakhir.
  11. Daftar/List Pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan.

Setelah nantinya Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan, Anda hanya perlu bayarkan biaya yang dibutuhkan dan menunggu hingga SBU tersebut jadi. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi buang waktu Anda untuk mengurus SBU ini, karena ada Kami jasa pengurusan SBU yang siap bantu pengurusannya hingga tuntas. Konsultasikan segera dan hubungi nomor Kami sekarang juga.

Call Now Button
× Ada yang bisa dibantu?