Cara Pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan Dengan Cepat

Cara Pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan Dengan Cepat

Berencana untuk membuat nomor Identitas kepabeanan? Tentu Anda tahu bahwa nomor Identitas kepabeanan adalah hal yang sangat penting bukan? Apalagi untuk perusahaan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya). Melakukan registrasi nomor Identitas kepabeanan adalah hal yang penting untuk Anda lakukan agar kegiatan eksport dan import dapat berjalan dengan lancar. Namun untuk mendapatkan nomor Identitas kepabeanan itu Anda harus mengurusnya ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Anda bisa datang langsung ke kantor, dan membawa berkas syarat yang diperlukan untuk mengurus NIK.

Peraturan Tentang Kewajiban Mengurus Pembuatan NIK

Kepemilikan NIK atau nomor identitas kepabeanan yang bersifat pribadi maupun perusahaan, digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. Hal ini seperti yang diatur di dalam :

  1. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB.

Lalu Apa Saja Syarat Untuk Pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan?

Untuk mengurus NIK itu sendiri, Anda bisa memenuhi berbagai syarat berikut :

  1. Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman) (Fotokopi)
  2. Semua Akte Perubahan dan termasuk pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman) jika ada (Fotokopi)
  3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku (Fotokopi)
  4. Warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar) (Fotokopi Berwarna)
  5. SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada (Fotokopi Berwarna)
  6. SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA. (Fotokopi)
  7. TDP Perusahaan. (Fotokopi)
  8. API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik (Fotokopi)
  9. Salah satu jenis barang yang akan di Export atau di Import
  10. NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan) (Fotokopi Berwarna)
  11. KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris (Fotokopi Berwarna)
  12. KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API) (Fotokopi Berwarna)

Untuk masing-masing pengguna jasa, lampiran yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan registrasi kepabeanan berbeda tergantung dari jenis kegiatan kepabeanannya. Detail lampiran yang dipersyaratkan untuk masing-masing pengguna jasa adalah sebagai berikut:

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai Importir:

  • Kartu NPWP Perusahaan;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Angka Pengenal Importir (API);
  • KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
  • Surat Pernyataan kebenaran pengisian data dan dokumen yang dilampirkan; dan
  • Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai Eksportir:

  • Kartu NPWP Perusahaan;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
  • Surat Pernyataan kebenaran pengisian data dan dokumen yang dilampirkan; dan
  • Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai PPJK:

  • Kartu NPWP Perusahaan;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Surat Keputusan NPPPJK (baru atau perubahan terakhir);
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/SIUJPT;
  • KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
  • Surat Pernyataan kebenaran pengisian data dan dokumen yang dilampirkan; dan
  • Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai Pengangkut:

  • Kartu NPWP Perusahaan;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Surat ijin terkait kegiatan usaha pengangkutan darat atau laut atau udara;
  • KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
  • Surat Pernyataan kebenaran pengisian dan dokumen yang dilampirkan; dan
  • Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Contoh surat pernyataan kebenaran pengisian dan dokumen yang dilampirkan serta surat kuasa sebagaimana tersebut diatas dapat diunduh pada link berikut: Contoh Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

Selanjutnya, terhadap formulir isian dan lampiran yang telah dikirimkan tersebut akan dilakukan penilaian administrasi dan penilaian data registrasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. Guna mengoptimalkan proses penilaian registrasi kepabeanan, sangat direkomendasikan untuk melengkapi pengajuan NIK dengan dokumen tambahan sebagai berikut:

Dokumen Tambahan:

  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
  2. Dokumen penguasaan tempat usaha;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang;
  4. Dokumen penguasaan pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang;
  5. Akta pendirian perusahaan dan pengesahaannya;
  6. Akta perubahan terakhir perusahaan dan pengesahannya;
  7. Sertifikat International Organization for Standarization (ISO);
  8. KTP/KITAS/KITAP/Paspor Komisaris Perusahaan;
  9. Bukti keanggotaan asosiasi;
  10. Bagan struktur organisasi;
  11. Laporan keuangan;
  12. Rekening koran atas nama perusahaan;
  13. Laporan Audit Kantor Akuntan Publik, Pajak dan Bea Cukai;
  14. Ijazah kualifikasi kepala bagian/manajer pembukuan (akuntansi);
  15. KTP/KITAS/KITAP/Paspor Penanda tangan PIB;
  16. Surat yang memuat EDI number;
  17. Sertifikat ahli kepabeanan;
  18. Surat keputusan fasilitas yang dimiliki;
  19. Surat izin komoditi utama ekspor; dan/atau
  20. Bukti kepemilikan sarana pengangkut.

Jika Anda merasa kesulitan untuk mengurus NIK, solusi terbaik adalah mempercayakan kepada Kami sertifikasi.co. Kami akan bantu Anda untuk mengurus NIK bagi Anda yang memerlukannya. Anda cukup hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.

Call Now Button
× Ada yang bisa dibantu?