Apakah Anda berencana untuk mengurus pembuatan angka pengenal impor? Pastinya Anda tahu bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang impor jika ingin melakukan impor secara legal harus memiliki angka pengenal impor. Dengan memiliki angka pengenal impor, maka Anda bisa melakukan kegiatan ekspor dan impor secara legal dan baik. Pengurusan API sendiri sifatnya tidak terpusat, Anda bisa mengurusnya pada masing-masing kota domisili perusahaan. Meskipun demikian, jika belum pernah sama sekali mengurus API tentunya akan sangat kesulitan.
Jika hal demikian Anda rasakan ketika Anda akan mengurus pembuatan API, maka Anda bisa simak informasi yang akan Kami bagikan. Kami akan berbagi informasi bagaimana cara mudah untuk dapat mengurus API.
Cara Pengurusan API di PTSP Jakarta
Dikutip dari website resmi dinas PM PTSP Jakarta, berikut syarat – syarat yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan API :
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
- Indentitas Penanggung Jawab/Pemohon : WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi); WNA : IMTA dan Paspor yang masih berlaku.
- Jika pengurusan dikuasakan, Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP penerima dan pemberi kuasa.
- Jika Badan Hukum / Badan Usaha : NPWP Badan Hukum / Badan Usaha, Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; Kementrian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV
- Izin Usaha Industri (IUI), jika memohon untuk API-P (Produsen)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Referensi dari Bank Devisa, jika memohon untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U) (Asli)
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (FC Sertifikat)
- Untuk tanah atau bangunan disewa: Perjanjian sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan
- Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan latar belakang merah (ukuran 3×4 cm sebanyak 2 buah)
- Angka Pengenal Importir (API) terdahulu (Asli) >> Untuk API Perubahan atau perpanjangan.
- Surat kuasa dari direksi jika penandatanganan dokumen impor tidak dilakukan oleh direksi.
- Foto perusahaan (Tampak Plang, Tampak Depan, Tampak Dalam).
- Formulir isian API U atau API P yang ditandatangani oleh Direktur diatas materai serta distempel perusahaan.
Setelah Anda mempersiapkan syarat tersebut, Anda bisa mendatangi langsung ke kantor pengurusan API.
Biaya Pengurusan API di Jakarta
Khususnya untuk mengurus API di Jakarta, mengurus API sendiri pada dasarnya memerlukan biaya yang murah. Bahkan pengurusan tidak memerlukan biaya sedikitpun alias Rp.0. Namun pastinya untuk hal ini Anda harus mempersiapkan dengan sebaik mungkin. Sehingga jika Anda belum pernah sama sekali mengurus API, solusi terbaik adalah Anda melakukan pengurusan API melalui biro jasa API.
Biro jasa akan membantu untuk mengurus API dengan biaya yang murah, dan pastinya akan menjamin API selesai dalam waktu yang ditentukan. Berbagai pihak biro jasa saat ini bisa Anda gunakan, apalagi di Jakarta yang memang banyak sekali layanan biro jasa ijin usaha. Namun Anda harus menggunakan biro jasa yang berpengalaman untuk mengurus API Anda.
Maka dalam hal ini Anda bisa menggunakan biro jasa pengurusan API yang berpengalaman. Kami sertifikasi.co adalah perusahaan biro jasa yang berpengalaman untuk mengurus API. Telah banyak perusahaan yang telah menggunakan jasa Kami untuk pengurusan API. Jadi untuk Anda yang akan mengurus API Anda bisa mempercayakannya kepada Kami.