Anda yang berencana untuk melakukan pengurusan sertifikat badan usaha, sudahkah Anda mengetahui bagaimana cara mudah untuk mengurusnya dan apa saja syaratnya? Jika belum, tentunya Anda memerlukan informasi bagaimana pengurusan yang tepat dan cepat kan? Untuk itu, kali ini Kami berbagi informasi pada Anda untuk cara mudah untuk mendapatkan SBU. Kami juga akan berbagi apa saja syarat yang diperlukan untuk pembuatan SBU agar lebih mudah.
Terutama untuk Anda perusahaan, mengurus sertifikat badan usaha merupakan hal yang wajib. Karena SBU merupakan sebuah bukti dari pengakuan secara formal pada tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi atau Kontraktor. Serta usaha jasa perencanaan dari konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai wujud dari hasil sertifikat serta registrasi badan usaha yang telah dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK.
Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh badan sertifikasi Akreditasi dari KADIN atau juga LPJK pada perusahaan yang mana mereka telah lulus sertifikasi. Sehingga untuk mengurusnya Anda perlu datang langsung ke kantor LPJK agar proses pengurusannya menjadi lebih cepat.
Dasar Hukum Pengurusan SBU
Memiliki sertifikat ini, berguna untuk perusahaan sebagai bahan acuan agar dapat mengikuti prakualifikasi, tender atau lelang pekerjaan dari pengadan barang. Serta jasa yang biasanya ditawarkan oleh berbagai instasi pemerintah, BUMN yang ada pada lingkup pertambangan minyak, panas bumi dan gas yang ada di Indonesia.
Nah adapun untuk pengurusan sertifikat badan usaha, dasar hukumnya sendiri adalah :
- Bagi perusahaan jasa konstruksi atau Kontraktor, aturannya adalah Peraturan LPJK dengan Nomor 11a tahun 2008 mengenai Registrasi Usaha jasa pelaksana konstruksi.
- Bagi perusahaan jasa perencana konstruksi serta jasa pengawas konstruksi diatur pada peraturan LPJK no. 12a Tahun 2008 mengenai registrasi usaha jasa perencana konsytruksi serta jasa pengawas konstruksi.
Syarat Administrasi Pengurusan Sertifikat Badan Usaha
Dilihat dari manfaat yang didapatkan dari pengurusan sertfiikat badan usaha, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan pengurusan SBU ini. Untuk pengurusannya itu sendiri, beberapa syarat administrasi yang diperlukan adalah sebagai berikut :
- Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
- Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
- NPWP perusahaan (Fotocopy)
- TDP (Fotocopy)
- Kartu tanda anggota dari asosiasi perusahaan.
- KTP para pengurusnya (Fotocopy)
- Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
- SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
- Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
- Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
- Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir.
- Daftar dari pengalam kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.
Syarat administrasi tersebut harus dipenuhi sebelum Anda melakukan pengurusan sertifikat badan usaha. Karena syarat tersebut adalah hal wajib yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar proses pengurusan sertifikat badan usaha dapat berjalan dengan lancar.
Prosedur Pengurusan SBU
Jika berbagai syarat administrasi telah terpenuhi, prosedur selanjutnya adalah melakukan pengurusan SBU. Namun perlu diperhatikan bahwa ketika Anda akan mengurus SBU Anda harus telah memiliki SKA.
Jika perusahaan telah mempunyai SKA, barulah dapat melanjutkan untuk mengurus SBU. Tanpa adanya SKA ini perusahaan tidak dapat mengajukan diri untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha. Untuk itu sebaiknya anda mengurus terlebih dahulu SKA atau Sertifikasi Tenaga Ahli. Untuk mendapatkan SKA dibutuhkan waktu sekitar 1 bulan tergantung Asosiasi yang memprosesnya.
Nah tahap awalnya, tenaga ahli mengikuti interview dan training melalui jadwal yang sudah ditentukan asosiasi profesi. Kemudian setelah dinyatakan lulus, maka pihak asosiasi tersebut akan mendaftarkan di LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Selanjutnya, LPJK akan mengeluarkan SKA atau Sertifikasi Tenaga Ahli yang tentunya disesuaikan bidang yang dipilih.
Selain SKA, Anda juga wajib menjadi anggota dari asosiasi, terakreditasi LPJK. Tahap selanjutnya adalah membayar kepengurusan SBU dengan persyaratan seperti yang telah Kami jelaskan di atas. Mengurus SBU bisa sampai 1 hingga 2 bulan.
Macam-macam SBU yang Perlu Anda Ketahui
Jika Anda akan mengurus SBU perlu diketahui terlebih dahulu bahwa SBU ini memiliki berbagai macam jenis. Adapun 3 macam SBU yang bisa diurus meliputi :
- SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi
- SBU untuk Perencana dan Pengawas Konstruksi
- SBU untuk Jasa Konstruksi Terintegrasi
Itulah cara paling mudah untuk mengurus SBU, namun pastinya Kami memiliki solusi untuk mengurus SBU lebih cepat lagi yaitu dengan mempercayakan pada Kami. Kami Biro Jasa ijin usaha siap membantu dalam pengurusan SBU dengan proses yang cepat dan terbaik. Anda cukup menghubungi Kami untuk tanyakan konsultasi pada Kami. Hubungi Kami sekarang juga !