Perbedaan Iso Dan Sni Yang Wajib Anda Tahu

Banyak sekali pengusaha yang menanyakan terkait dengan perbedaan dari ISO dan SNI, bedanya antara ISO dan SNI, juga samakah antara ISO dan SNI. Jika pertanyaan tersebut ada pada Anda, maka Kami akan menjawabnya. Kami akan berikan informasi mengenai ISO dan SNI. Mulai dari pengertiannya, fungsinya dan lain-lain. Simak informasi dibawah ini..

Pengertian ISO Dan SNI

Sebelum kita bahas mengenai perbedaan antara keduanya ketahui terlebih dahulu pengertian dari ISO dan SNI.

  1. Internasional Organization for Standardization (ISO) merupakan organisasi internasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. yang memiliki fungsi perumusan dan penerbitan standar internasional. Ada ribuan standar yang telah dikeluarkan oleh ISO salah satunya yang paling terkenal ialah Standar mengenai sistem manajemen mutu, yaitu ISO 9001 yang saat ini sudah terbit versi terbarunya yaitu ISO 9001 : 2015.
  2. Sedangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan Standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Indonesia, Saat ini tercatat lebih dari 6000 SNI yang sudah ditetapkan, dari mulai standar untuk produk, standar pengujian, standar kompetensi, termasuk standar sistem manajemen yang mengadopsi penuh dari ISO seperti SNI ISO 9001 : 2015.

Jadi,  SNI adalah standar yang dikeluarkan BSN sedangkan ISO adalah standar yang dikeluarkan oleh Organisasi ISO. BSN sendiri dalam hal ini merupakan Anggota penuh ISO sebagai perwakilan dari Indonesia.

Apakah Sama Antara ISO dan SNI?

Diketahui bahwa proses sertifikasi adalah proses penilaian kesesuaian apakah suatu proses, produk, jasa, person, sistem manajemen memenuhi / sesuai terhadap standar yang diacu. Sebelum menjawab apakah sama atau tidak, kita perlu ketahui dulu standar yang dijadikan sebagai acuan.

Misalnya, perusahaan produksi tv telah tersertifikasi ISO 9001 apakah perlu melakukan sertifikasi SNI? ISO 9001 adalah adopsi identik dari ISO 9001. Jad secara identik tidak perlu. Terkecuali, bila le,mbaga sertifikasi yang mensertifikasi belum terakreditasi, atau sudah terakreditasi namun lembaga akreditasinya belum di recognize oleh PAC / IAF (belum menandatangani Multinational Recognition Arrangement dengan PAC/IAF).

Akan tetapi, bila perusahaan telah tersertifikasi ISO 9001 tersebut ingin agar produk televisinya menggunakan tanda SNI, tentunya ia tak dapat mengklaim bahwa produknya telah berstandar Internasional. Sehingga tidak perlu lagi sertifikasi berdasarkan SNI.  Hal ini dikarenakan ISO 9001 / SNI ISO 9001 adalah standar untuk sistem manajemen, sedangkan untuk produk TV standar yang digunakan di Indonesia adalah SNI 04-6709.1-2002 yang merupakah standar keamanan untuk produk audio visual. Maka tentunya tidak relevan bila ingin disamakan.

Selain itu, faktor yang menentukan apakah suatu sertifikasi bisa diterima atau dianggap sama adalah terkait Skema sertifikasi / regulasi (jika produk tersebut sudah wajib SNI). Hal tersebut karena proses sertifikasi bukan sekedar pengujian dan audit, namun juga pengaturan mengenai aspek legalitas dan pertanggunggugatan.

  • Apakah dalam skema sertifikasi / regulasi sudah mengatur mengenai keberterimaan sertifikat produk menggunakan standar / lembaga sertifikasi di luar Indonesia atau tidak?
  • Apakah ada perbedaan mekanisme evaluasi terhadap perusahaan yang telah memiliki sertifikasi berdasarkan standar lain?

Inilah yang paling sering menjadi tantangan utama, sebab skema sertifikasi dan regulasi yang berlaku di Indonesia, secara umum belum mengakomodasi sistem keberterimaan sertifikasi berdasarkan standar lain diluar SNI.

Begini C

Lalu, Apakah Untuk Mendapatkan SPPT SNI Haruskah Punya SNI/ISO 9001 Terlebih Dahulu ?

Pertanyaan ini juga seringkali dipertanyakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan sertifikasi produk. Biasanya dalam mengurus SPPT SNI, pelaku usaha menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan SPPT SNI. Banyak sekali pihak ketiga yang mengatakan bahwa untuk mengurus SPPT SNI, maka perlu terlebih dahulu tersertifikasi ISO 9001. Padahal hal tersebut tidaklah benr. Karena  kalaupun mensyaratkan sistem manajemen, yang diminta adalah menerapkan bukan mensertifikasi.

Justru lembaga sertifikasi produklah yang harusnya menentukan apakah perusahaan sudah menerapkan sistem manajemen dan apa saja yang harus di audit terkait sistem manajemen. Juga menentukan bagaimana perlakuan apabila lembaga tersebut sudah tersertifikasi sistem manajemennya. Pengaturan mengenai apakah harus menerapkan ISO 9001 tersebut tergantung dari skema sertifikasinya. Karena di dalam skema tercantum jelas mengenai tata cara sertifikasi, termasuk apabila dipersyaratkan penerapan sistem manajemen.

Hal ini dapat disimpulkan SNI merupakan standar nasional indonesia yang berlaku di wilayah republik Indonesia, SNI ditetapkan oleh BSN yang merupakan perwakilan Indonesia di ISO, apakah suatu sertifikasi ISO / standar lain bisa diakui atau tidak dalam pengurusan SPPT SNI haruslah melihat dari standar, Lembaga yang mensertifikasi dan skema sertifikasinya. dan sertifikasi ISO 9001 secara umum tidak diwajibkan dalam pengurusan SPPT SNI untuk produk tertentu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top