Kepemilikan SBU atau sertifikat badan usaha bagi sebuah perusahaan merupakan hal yang wajib. Pasalnya kepemilikan SBU bagi perusahaan dalam kenyataannya memberikan manfaat yang cukup besar bagi perusahaan itu sendiri. Dengan hal demikian, pentingnya memiliki sertifikat badan usaha bagi perusahaan harus diperhitungkan.
Daftar Isi
Untuk Apa SBU (Sertifikat Badan Usaha)?
SBU merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha yang digunakan untuk tanda bukti adanya pengakuan formal atas kedalaman atau tingkat kompetensi beserta kemampuan usaha kontraktor. Atau jasa pelaksana konstruksi dan juga usaha dari jasa perencana ataupun pengawas dari konstruksi atau biasa disebut konsultan.
Untuk mendapatkan SBU membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh badan Usaha. Untuk mengajukan seluruh persyaratan SBU anda harus datang ke kantor yang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha. Dalam hal ini anda harus datang ke kantor LPJK pada wilayah setempat.
Apa Saja Persyaratan Pengajuan SBU?
Memiliki SBU begitu penting karena dijadikan sebagai syarat untuk mengurus pembuatan SIUJK atau surat ijin usaha jasa konstruksi. Maka bagi yang berkeinginan untuk memiliki SIUJK, perlu dilakukan pengurusan SBU terlebih dahulu.
Tapi Bagaimana Cara Untuk Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Tersebut?
Pengajuan untuk pembuatan sertifikat badan usaha dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran untuk mengajukan diri memperoleh Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh LPJK di wilayah setempat. Dengan memenuhi semua persyaratan yang wajib dilengkapi setiap badan usaha yang mengajukan registrasi.
Persyaratan tersebut dapat berupatahap penilaian ataupun verifikasi beberapa kelengkapan dokumen terlebih dahulu yang telah dilakukan sebuah lembaga yang ditunjuk langsung oleh LPJK Nasional wilayah setempat. Dalam hal ini kantor yang ditunjuk oleh LPJK yaitu USBU yang disingkat dari Unit Sertifikat Badan Usaha. Inilah tahap awal untuk mengajukan SBU.
Kepengurusan SBU Di Wilayah Jabodetabek
Bagi Anda pemilik perusahaan yang telah memiliki sertifikasi tenaga ahli atau SKA, Anda dapat segera untuk mengurus SBU. Namun jika belum memilikinya, maka Anda tidak bisa mengurusnya. Sehingga sebelum mengurus SBU, ada baiknya perusahaan Anda melakukan pengurusan sertifikat badan usaha terlebih dahulu.
Syarat mendapatkan Sertifikat Badan Usaha bukan hanya SKA saja. Meskipun demikian, Anda wajib menjadi anggota dari sebuah asosiasi yang telah memiliki sertifikat akreditasi dari LPJK. Selanjutnya, Anda akan dikenai pembayaran dari sejumlah biaya guna kepengurusan SBU yang tentunya sesuai dengan badan usaha yang saat ini Anda kelola.
Dokumen Untuk Mendapatkan SBU
Selain kepemilikan SKA sebagai syarat utama untuk pengurusan SBU, untuk memperoleh sertifikat badan usaha juga diperlukan berbagai dokumen lain diantaranya :
- Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
- Memiliki Akte Pendirian Usaha baik sebuah PT atau CV
- Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA)
- Surat Keterangan dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- KTP Pengurus Perusahaan
- Kartu Keluarga atau KK dari Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto ukuran 4×6, sebanyak 4 lembar
- Struktur Organisasi
Setelah semua dokumen yang diperlukan terpenuhi, kemudian Anda bisa melakukan pengurusan SBU dengan mendatangi LPJK di wilayah Anda. Dalam hal ini Anda bisa mengurusnya sendiri atau melalui biro jasa pengurusan sertifikat badan usaha.
Untuk Anda yang ingin mengurus sertifikat badan usaha dan tidak memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri Anda bisa mempercayakan kepada Kami Sertifikasi.co. Kami siap membantu Anda utuk mengurus pembuatan SBU perusahaan. Konsultasikan saja pda Kami untuk pembuatan SBU yang Anda perlukan. Hubungi Kami sekarang juga !