Sertifikat badan udaa, tay SBU merupakan wujud registrasi sebagai tanda bukti pengakuan atas penetapan klasifikasi atau kualifikasi badan usaha. Bagi setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan SBU. Baik untuk usaha kecil maupun usaha yang sudah berkembang cukup besar. Bagi Anda pemilik usaha, perusahaan atau lainnya yang menginginkan kepemilikan sertifikat badan usaha, perhatikan informasi pengertian tentang sertifikat badan usaha dan syarat pembuatannya.
Apa Itu Sertifikat Badan Usaha?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI. Sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) digunakan sebagai bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha. Untuk dapat memperoleh SBU, badan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi. Dengan cara memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimohon kan pada surat permohonan.
Manfaat Kepemilikan SBU Untuk Perusahaan
Memiliki sertifikat badan usaha dapat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang. Juga jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) juga dapat digunakan sebagai prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi). SBU ini diperuntukan untuk badan usaha yang bergerak dijasa kostruksi, Jasa Konsultant Dan Jasa Pengawasan. Sertifikat badan usaha ini diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang diakui pemerintah.
Apa Saja Syarat Pembuatan Sertifikat Badan Usaha?
Untuk dapat mengurus pembuatan sertifikat badan usaha, Anda perlu mempersiapkan berbagai dokumen sebagai syarat pembuatan SBU. Berikut beberapa persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan SBU :
- Akta pendirian dan perubahan terakhir besrta SK kementerian Kehakiman
- Surat keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP perusahaan
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- KTP Dan NPWP Pengurus Perusahaan
- Pajak Tahun Terakhir (SPT Tahunan)
- Pajak 3 Bulan Terakhir (PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25)
- Neraca Akuntan Publik
- Pas Foto Penangung Jawab Perusahaan Berwarna Ukuran 3×4 (6 Lembar)
- Daftar Riwayat Hidup dan ijazah terakhir penangung jawab perusahaan.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya Anda bisa melakukan pengurusan sertifikat badan usaha melalui lembaga yang mengeluarkan SBU. Baca : Prosedur Pengurusan SBU.
Namun untuk Anda yang tidak memiliki waktu untuk melakukan pengurusan SBU secara personal, Anda bisa mengurus SBU melalui jasa pengurusan SBU. Biro jasa SBU di Indonesia sangatlah banyak, namun untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik serahkan saja pada Kami Sertifikasi.co.
Perusahaan Kami telah membantu pengurusan SBU berbagai perusahaan di Indonesia khususnya wilayah jabodetabek. Dengan layanan Kami, maka Anda tidak perlu khawatir dengan biaya yang diperlukan untuk pengurusan SBU. Dipastikan lebih murah dan proses cepat. Untuk itu, jangan ragukan lagi segera menghubungi Kami untuk konsultasi seputar pengurusan sertifikat badan usaha. Hubungi Kami sekarang juga !
how to buy priligy in usa reviews All statistical analysis was performed with R software