Bagi Anda yang ingin mengurus pembuatan sertifikat badan usaha, tentunya Anda inginkan proses yang cepat. Apalagi jika Anda benar-benar membutuhkan sbu ini untuk keperluan tertentu seperti untuk pembuatan SIUJK dan lain-lain. Maka jika Anda akan mengurus pembuatannya harus mengetahui prosedur pengurusan SBU yang tepat. Agar Anda tidak susah dalam pengurusan dan pastinya prosesnya juga lebih cepat.
Nah jika Anda perusahaan atau personal yang akan mengurus sertifikat badan usaha, Kami akan berbagi informasi sedikit mengenai cara mudah pengurusan sbu. Namun sebelum mengetahui sertifikat badan usaha, perlu Anda ketahui terlebih dahulu mengenai Sertifikat Badan Usaha tersebut.
Pengertian Sertifikat Badan Usaha
SBU atau sertifikat badan usaha merupakan bukti dari pengakuan secara formal pada tingkat kompetensi usaha jadi pekasana konstruksi. Atau kontraktor serta usaha jasa perencanaan dari konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan). Sebagai wujud dari hasil sertifikat serta registrasi badan usaa yang telah dilakukan oleh LPJK.
Sertifikat badan usaha tersebut dikeluarkan oleh badan sertifikasi Akreditasi dari Kadin. Atau juga LPJK pada perusahaan yang telah lulus sertifikasi. Sertifikat ini juga merupakan bentuk bahwa perusahaan tersebut dapat melakukan pekerjaan dari pengadaan barang. Serta jasa yang sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang, serta kualifikasi yang ada pada sertifikat badan usaha.
Macam-macam SBU yang Perlu Anda Ketahui
Sertifikat Badan Usaha atau SBU yang dimiliki oleh Jasa Konstruksi yang diterbitkan oleh LPJK atau lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan SBU terdiri dari tiga macam seperti penjelasan kami berikut ini.
- SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi
- SBU untuk Perencana dan Pengawas Konstruksi
- SBU untuk Jasa Konstruksi Terintegrasi
Kegunaan Sertifikat Badan Usaha
Memiliki SBU atau sertifikat badan usaha sangat berguna bagi perusahaan. Kegunaannya adalah sebagai bahan acuan agar dapat mengikuti prakualifikasi, tender, atau lelang pekerjaan dari pengadaan barang serta jasa yang biasanya ditawarkan oleh berbagai instasi pemerintah dan BUMN. Dasar hukumnya sendiri adalah :
- Bagi perusahaan jasa konstruksi atau Kontraktor, aturannya adalah Peraturan LPJK dengan Nomor 11a tahun 2008 mengenai Registrasi Usaha jasa pelaksana konstruksi.
- Bagi perusahaan jasa perencana konstruksi serta jasa pengawas konstruksi diatur pada peraturan LPJK no. 12a Tahun 2008 mengenai registrasi usaha jasa perencana konsytruksi serta jasa pengawas konstruksi.
Syarat Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Dan Dokumen Yang Diperlukan
Setelah Anda mengetahui kegunaan dari memiliki SBU dan dasar hukum kepemilikan SBU, selanjutnya adalah Anda harus mengetahui syarat yang diperlukan untuk pengurusan SBU. Adapun untuk syaratnya adalah sebagai berikut :
- Memiliki KTA
- Memiliki Akte Pendirian Usaha
- Neraca dan Laporan Keuangan dari Perusahaan Anda
- NPWP
- PKP atau Pengusaha Kena Pajak
- SIUP
- SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Ketrampilan atau Surat Keterangan Keahlian
- SK dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk dari Pengurus Perusahaan
- KK dari Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto 4 lembar, ukuran 4×6
- Struktur Organisasi Perusahaan
Setelah Anda memenuhi berbagai syarat pengurusan SBU, maka tidak perlu tunda waktu lagi untuk melakukan pengurusan SBU. Lebih cepat mengurus, maka lebih cepat Anda mendapat pengakuan formal. Untuk Anda yang akan mengurus SBU namun ingin proses yang lebih cepat mempercayakan pada Kami adalah solusi tepat. Kami Sertifikasi siap bantu Anda untuk mengurus SBU perusahaan Anda. Hubungi Kami untuk konsultasi.