Biaya Pengurusan Sertifikat Keterampilan

Biaya pengurusan sertifikat keterampilan pada dasarnya lebih murah dibandingkan dengan sertifikat keahlian. Namun jika Anda akan membuat SKT ini, Anda harus pastikan bahwa Anda mengurus di tempat yang tepat. Karena berbeda tempat pengurusan SKT tentunya berbeda pula harganya. Begitu pula untuk jenis SKT yang diurus maka berbeda pula biayanya.

SKT atau sertifikat keterampilan sangat diperlukan bagi perorangan sebagai tenaga ahli. Terutama untuk perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha. Termasuk untuk golongan Kecil (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4), perusahaan tersebut harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

Sehingga apabila Anda perorangan yang memiliki keterampilan di bidang tertentu, ingin bekerja di perusahaan jasa konstruksi Anda harus memiliki sertifikat ini.

Untuk kisaran biaya pengurusannya Anda adalah sebagai berikut :

  1. SKT kelas 1 kisaran biaya Rp. 1.100.000
  2. SKT kelas 2 kisaran biaya Rp. 950.000
  3. SKT kelas 3 kisaran biaya Rp. 850.000

Jika Anda akan mengurus sertifikat keterampilan ini, perlu Anda ketahui bahwa untuk dapatkan sertifikat keterampilan diperlukan dokumen sebagai syarat. Berikut untuk syarat pengurusan SKT lebih lengkap :

Dokumen persyaratan pembuatan SKT

  • Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
  • Foto Copy KTP
  • Pas Photo 3×4

Untuk SKT Kelas 1

  • Lulusan D1 sesuai bidang harus memiiki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
  • Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun

Untuk SKT Kelas 2

  • Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
  • lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

Untuk SKT Kelas 3

  • Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

Untuk Anda yang bingung, Anda bisa tanyakan pada Kami sertifikasi.co yang merupakan biro jasa pengurusan Sertifikat keterampilan. Kami akan bantu untuk pengurusan sertifikat Keterampilan Anda. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top