Di tahun 2015 lalu, ISO 9001 kembali mengeluarkan versi terbaru yaitu menggantikan versi ISO 9001:2008. Tepatnya pada tanggal 23 September 2015. Revisi ini dilakukan karena Standar ISO ditinjau setiap lima tahun sekali dan tim yang berwenang akan melakukan revisi apabila diperlukan. Pada ISO 9001:2008 terdapat revisi yang kemudian diubah menjadi ISO 9001:2015.
Sudahkah perusahaan Anda meng-update sertifikasi ISO 9001 tersebut? Berapa lama batasan waktu transisi penerapan ISO 9001:2015 ini?
Perlu diketahui, untuk Anda yang saat ini sudah menerapkan ISO 9001:2008 dan belum mengupdate menjadi ISO 9001:2015, maka Anda memiliki batasan waktu tertentu. Batasan waktu transisi tersebut adalah selama tiga tahun dari tanggal diterbitkannya ISO 9001:2015 (September 2015). Artinya, pada September 2018, sertifikat ISO 9001:2008 yang perusahaan Anda miliki sudah tidak berlaku lagi.
Perbedaan ISO 9001:2008 dan ISO 9001:2015
Terdapat beberapa perbedaan dari ISO 9001:2008 dan ISO 9001:2015. Perbedaan pada ISO 9001:2008 menjadi 9001:2015 tersebut antara lain :
-
Klausul ISO 9001:2015
Jumlah klausul ISO 9001:2008 adalah 8 klausul sedangkan ISO 9001:2015 memiliki 10 klausul.
-
Manajemen risiko
Pada ISO 9001:2015 ini, istilah \”preventive action\” berubah menjadi \”risk management\”. Hal ini seperti yang diketahui bahwa target dari sistem manajemen adalah mencapai kesesuaian dan kepuasan pelanggan. Untuk mewujudkan hal tersebut, ISO 9001:2015 fokus pada performa perusahaan dengan pendekatan pemikiran berbasis risiko (risk based thinking) dan konsep PDCA atau Plan-Do-Check-Action.
-
Leadership (Kepemimpinan)
Pada ISO 9001:2015 tidak mewajibkan keberadaan management representative yang harus ditunjuk secara resmi. Hanya saja setiap orang, khususnya penanggung jawab dari setiap divisi/ departemen perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
-
Scope
Perubahan yang sangat menonjol dari klausul 1 (scope) ini adalah hilangnya klausul 1.2 tentang aplikasi di ISO 9001:2015. Hal tersebut berarti, semua persyaratan standar atau semua klausul di ISO 9001:2015 ini bersifat umum sehingga bisa diterapkan oleh organisasi/ perusahaan apapun. Serta tidak memandang tipe dan ukuran organisasi/perusahaan atau bidang organisasi/ perusahaan tersebut.
-
Manual Mutu
Kebijakan mutu dan sasaran mutu pada perusahaan harus tetap harus ada, namun, pada ISO 9001:2015, perusahaan tidak wajib menjalankan manual mutu. Keberadaan manual mutu pada ISO 9001:2015 tersebut tidaklah wajib. Apabila perusahaan sudah membuat manual mutu, bukan berarti dokumen yang ada tersebut harus dihapus, perusahaan masih boleh menggunakannya bila dibutuhkan.
-
Konteks Organisasi
Klausul 4 ISO 9001:2015 membahas mengenai konteks organisasi. Standar terbaru ini memperkenalkan persyaratan yang berkaitan dengan konteks organisasi, yaitu:
- 1 Understanding the organization and its context
- 2 Understanding the needs and expectation of interested parties
Kedua poin tersebut meminta perusahaan untuk memahami konteks dari organisasinya serta untuk mengenali risiko yang dapat berdampak pada perencanaan sistem manajemen mutu. Juga untuk mengenali peluang yang dapat digunakan untuk memperbaiki atau mengembangkan sistem manajemen mutu.
Klausul konteks organisasi juga menjelaskan, meski pada ISO 9001:2015 menyatakan bahwa seluruh klausul pada standar ini dapat diterapkan untuk seluruh jenis organisasi tanpa pengecualian. Selain itu, klausul 4.3 ISO 9001:2015 tetap mengizinkan adanya pengecualian sepanjang ada justifikasi yang diterima.
Baca :
-
Tidak Ada Istilah 6 Prosedur Wajib Dan Form Wajib
Di dalam ISO 9001:2008 terdapat istilah prosedur wajib dan form wajib. Namun pada ISO 9001:2015 memberi kebebasan kepada perusahaan dalam menentukan informasi terdokumentasi yang dibutuhkan. Anda bisa pilih apakah akan menggunakan SOP/prosedur atau form saja. Tidak lagi dipersyaratkan harus dalam bentuk prosedur, seperti 6 prosedur wajib. Istilah \”document\” dan \”record\” pada ISO 9001:2015 diganti menjadi \”documented information\”.
-
Istilah Produk Dan Jasa Dibedakan
Dalam standar terbaru, tidak ada lagi istilah \”product\”. Karena pada ISO 9001:2015 menggantinya dengan istilah \”barang (goods)\” dan \”jasa (services)\” hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerancuan. Sebab, kebanyakan pengguna ISO 9001 sering kali salah mengartikan \”produk\” sebagai barang yang berbentuk fisik saja, padahal produk juga termasuk jasa.
-
Penggantian Beberapa Istilah
Terdapat beberapa istilah yang diganti pada ISO 9001:2015, di antaranya:
- “Work Environment” diganti dengan “Environment for the Operation of the Process”
- “Supplier” diganti dengan “External Provider”
- “Purchased Product” diganti dengan “Externally Provided Products and Services”
Perubahan istilah tersebut berlaku tidak hanya untuk barang, akan tetapi juga jasa. Bila perusahaan Anda sudah menerapkan istilah lama pada ISO 9001:2008, Anda tak perlu khawatir karena istilah tersebut tetap bisa digunakan sesuai kebutuhan.
10. Operation- Persyaratan Terkait Pengadaan Barang Dibahas Lebih Jelas
Semua hal yang berkaitan dengan operasional organisasi/ perusahaan telah dibahas pada klausul 8 ISO 9001:2015. Seluruh aspek operasional tersebut mulai dari perencanaan barang atau jasa, produksi atau penyediaan jasa, hubungan dengan pelanggan dan pihak ketiga penyimpanan dan perlindungan produk atau jasa. Hingga penanganan masalah selama proses operasional dibahas lebih jelas dibanding ISO 9001:2008.
Nah jika Anda memiliki kendala dalam mengupgrade ISO 9001:2008 menjadi ISO 9001:2015 Anda bisa mengkonsultasikannya kepada Kami. Hubungi Kami sekarang juga !