API/NIK

Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki importir dalam melakukan kegiatan importasi barang, yang digunakan oleh Pemerintah sebagai instrumen penataan tata tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor. Izin API-U diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk diperdagangkan dan jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan Izin API-U :

  1. Foto copy akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan, disertai SK Pengesahannya Kehakiman;
  2. Foto copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan (direksi dan komisaris);
  3. Foto copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri);
  4. Foto copy surat keterangan domisili perusahaan;
  5. Foto copy NPWP, SKT, dan SPPKP perusahaan;
  6. Foto copy SIUP dan TDP perusahaan;
  7. Pas photo penanggung jawab/pimpinan perusahaan uk. 3×4 sebanyak 3 lembar (background merah);
  8. Surat Referensi Bank Asli ditujukan ke Kepala DPMPTSP Propinsi DKI Jakarta untuk keperluan pengurusan API-U;
  9. Foto kantor  (ada papan nama perusahaan) dan ruangan kerja;
  10. Kop surat dan stempel perusahaan;

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Keahlian

TUJUAN SERTIFIKASI
  • Menunjang keberhasilan suatu proyek
  • Sebagai acuan untuk industri konstruksi di Indonesia
  • Kemampuan untuk kompetensi secara internasional
  • Pertanggungjawaban terhadap masyarakat
  • Memenuhi persyaratan Undang-Undang Republik Indonesia (UUJK No. 18 Tahun 1999 dan PP No. 28, 29, 30 Tahun 2000) dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan SK Menteri Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2005 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi
MANFAAT SERTIFIKASI BAGI MANAJER PROYEK KONSTRUKSI DAN ANGGOTA TIM AHLI PELAKSANA KONSTRUKSI :
  • Pengakuan kompetensinya secara Nasional dan Internasional
  • Peningkatan pengetahuan dan sikap dalam mengelola proyek konstruksi
  • Lebih mampu melaksanakan proyek sesuai dengan visi, misi dan tujuan proyek
  • Sarana untuk meningkatkan jenjang karier dan memacu diri agar lebih profesional dan mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Peningkatan berkomunikasi dengan rekan seprofesi
BAGI ATASAN :
  • Peningkatan performance sehingga mampu berkompetensi secara global
  • Mengetahui tingkat profesionalisme tiap personil
  • Menempatkan personil pada tempat yang tepat karena mengetahui kompetensinya
BAGI PENYEDIA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI :
  • Bukti atas standar kualifikasi profesionalisme personil tenaga kerja
  • Komitmen nyata atas profesi ahli pelaksana konstruksi
BAGI PENGGUNA JASA/ PEMILIK PROYEK/ PEMBERI TUGAS :
  • Keyakinan untuk mendapatkan tenaga ahli pelaksana konstruksi yang profesional
  • Mempunyai hubungan profesional antara pengguna dan penyedia jasa
BAGI ASTTI :
  • Memenuhi keinginan anggota untuk melaksanakan standarisasi kemampuan didalam bidang ahli pelaksana konstruksi sebagai suatu profesi
  • Suatu langkah menuju pengakuan kesetaraan internasional
UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap bangunan konstruksi harus dibangun oleh perusahaan yang memenuhi syarat yang salah satunya memiliki tenaga teknik kompeten yang secara otentik dibuktikan melalui Sertifikat tenaga teknik Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan guna mengetahui kompetensi tenaga teknik yang sesuai permohonan kualifikasi dan klasifikasi yang diajukannya. Rangkaian kegiatan terdiri dari:
  • Pembekalan: berupa pendidikan dan/atau pelatihan yang bentuk dan kedalamannya disesuaikan dengan kemampuan dasar pemohon.
  • Uji Kompetensi: terdiri dari uji tertulis dan wawancara
Bagi yang mampu mengikuti seluruh kegiatan dan dapat menyelesaikan tes dengan baik akan diterbitkan Sertifikat. Sertifikat terdiri dari dua jenis kualiafikasi, yaitu:
  1. Sertifikat Keterampilan
  2. Sertifikat Keahlian
Sumber: Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)

TS 056 Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat mengkoordinasikan perakitan dan pemasangan rangka atap baja ringan dengan benar dan aman sesuai dengan gambar pelaksanaan, spesifikas dan manual.

TA 003 Juru Gambar / Draftman Arsitektur

Melaksanakan pekerjaan penggambaran agar dapat digunakan untuk proses perancangan/dokumentasi/teknis pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis/petunjuk arsitek atau atasan langsung.

TT 019 Pelaksana Pemasangan Pintu Air

Berikut adalah Tugas Pelaksana Pemasangan Pintu Air

  • Menerapkan ketentuan UUJK, K3, Lingkungan hidup dan manajemen Mutu di tempat Kerja
  • Melakukan Komunikasi Dan Kerjasama Ditempat Kerja
  • Melakukan Survey Lapangan
  • Melakukan persiapan pemasangan Pintu Air
  • Melaksanakan Pemasangan Pintu Air
  • Melakukan Persiapan Komisioning

 

604 Ahli Sistem Manajemen Mutu

Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencanakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi.

No Fields Found.

603 Ahli K3 Konstruksi

Ahli K3 Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

No Fields Found.

602 Ahli Manajemen Proyek

Ahli Manajemen Proyek adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi pengelolaan proyek konstruksi.

No Fields Found.

Call Now Button
× Ada yang bisa dibantu?