Guna menjamin tertib administrasi dan pencegahan adanya pemalsuan sertifikat Keahlian, Sertifikat Keterampilan dan Sertifikat badan usaha. Kini semua telah diberlakukan mnggunakan sistem pengamanan sertifikat dalam bentuk elektronik. Penerbitan tersebut dihasilkan dari aplikasi sistem informasi konstruksi Indonesia atau SIKI yang digunakan oleh LPJK. Meskipun dalam bentuk elektronik, pastinya fungsi dari sertifikat tersebut sama dengan sertifikat dalam bentuk fisik.
Pemberlakuan kebijakan mengenai SKA, SKT dan SBU dalam bentuk elektronik yang berlaku pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Juga pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi dan pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi telah mampu menjadikan tertib administrasi menjadi lebih efektif dan efisien. Pastinya hal tersebut akan dapat memberikan dampak yang cukup besar dalam berjalannya proses sertifikasi dan registrasi SKA, SKT, dan SBU yang selama ini telah berjalan pada sistem yang lama menuju sistem baru.
Maksud dan Tujuan Sertikat Elektronik
Bila Anda membuat SKA, SKT dan SBU di tahun-tahun sekarang, pastinya Anda memiliki sertifikat yang dalam bentuk elektronik. Pemberlakukan sertifikat letronik tersebut ternyata memiliki tujuan. Adapun tujuan adanya sertifikat digital adalah agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi serta pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi lebih tertib administrasi.
Apa Kelebihan SKA, SKT Dan SBU Bentuk Digital?
Kepemilikan sertifikat dalam bentuk digital ini ternyata memiliki banyak kelebihan yaitu :
- Adanya sertifikat digital dapat mengantisipasi adanya pemalsuan sertifikat. Bila sertifikat tidak muncul di sistem LPJK, maka keabsahannya perlu diragukan.
- Proses lelang akan lebih terbantu dengan adanya pemberlakuan sertifikat digital. Karena panitia lelang hanya perlu menscan barcode yang tertera di sertifikat, dari sinilah akan terlihat apakah sertifikat tersebut palsu atau tidak.
Proses Pendaftaran Sertifikat Digital
Meskipun proses ini terlihat gampang, tentu untuk pendaftaran sertifikat digital diperlakukan proses yang harus dilakukan. Proses konversi ini diperlukan syarat pendaftaran yang harus dipenuhi yaitu :
1). Konversi Sertifikat Fisik Menjadi Sertifikat Dalam Bentuk Elektronik
Untuk melakukan konveksi dari sertifikat fisik menjadi sertifikat dalam bentuk elektronik, berikut adalah hal yang perlu dilakukan :
- QR Code yang lama diverifikasi dengan cara ke website www.lpjk.net dengan aplikasi QR Code Reader umum.
- QR Code khusus hanya dapat diverifikasi melalui aplikasi “LPJK Certificate Scanner” yang tersedia dalam platform iOS dan Android.
- Proses penggantian SBU, SKA, dan SKTK dalam bentuk elektronik harus dilakukan.
2). Persyaratan dan Bentuk Sertifikat dalam Bentuk Elektronik
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk konversi sertifikat ke dalam bentuk elektronik yaitu :
- Persyaratan permohonan baru sertifikat dalam bentuk elektronik untuk badan usaha meliputi:
- Lakukan pengisian data badan usaha
- Scan NPWP Badan Usaha
- Scan KTP penanggung jawab badan usaha (PJBU);
- Scan surat pernyataan penanggung jawab badan usaha (PJBU); dan
satu surat elektronik (e-mail) yang valid untuk setiap satu identitas.
- Persyaratan permohonan baru sertifikat dalam bentuk elektronik untuk tenaga kerja konstruksi meliputi:
- Pengisian data pribadi;
- Scan NPWP pemohon bagi tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli dan teknisi/analis;
- Scan KTP pemohon;
- Siapkan pas foto pemohon saat pendaftaran; dan satu email dan satu nomor telepon seluler yang valid untuk setiap satu identitas.
- Untuk permohonan konversi sertifikat ke dalam bentuk elektronik harus menyertakan scan’an SBU untuk badan usaha dan pindaian SKA/SKTK untuk tenaga kerja konstruksi.
- Jika memiliki Klasifikasi SBU lebih dari satu, maka Anda harus input dan upload pindaian sertifikat setiap Klasifikasi yang dimiliki.
- Jika memiliki Subbidang SKA atau SKT lebih dari satu, maka harus input dan upload pindaian sertifikat setiap Subbidang yang dimiliki.
- Sertifikat dalam bentuk elektronik dapat dicetak.
3) Proses Penerbitan SBU dalam Bentuk Elektronik
Penerbitan SBU dalam bentuk elektronik melalui proses berikut :
- Pastikn pemohon sertifikat badan usaha (SBU) merupakan badan usaha jasa konstruksi.
- Pemohon harus menyampaikan surat permohonan sertifikat yang dilengkapi dokumen pendukung dalam format berkas elektronik sesuai persyaratan melalui asosiasi.
- Asosiasi akan menerima, verifikasi, dan validasi kelengkapan dokumen permohonan sertifikat dan menyampaikannya ke LPJK.
- Badan Pelaksana LPJK akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sertifikat yang diterima.
- Badan Pelaksana melakukan pendistribusian ke Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU).
- Ketua Pelaksana USBU menunjuk Assesor Kemampuan Badan Usaha (AKBU) untuk melakukan Penilaian Permohonan dan menerbitkan Rekomendasi Hasil Penilaian yang dituangkan dalam Berita Acara Rekomendasi Hasil Penilaian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha.
- USBU menyampaikan Berita Acara Rekomendasi Hasil Penilaian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha pada Rapat Pengurus LPJK.
- Pengurus LPJK menetapkan Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha.
- LPJK melalui Badan Pelaksana menerbitkan dan mengirimkan SBU dalam bentuk elektronik kepada pemohon melalui surat elektronik yang sudah didaftarkan pada saat mengajukan permohonan.
- LPJK melalui Badan Pelaksana memberitahukan penerbitan SBU dalam bentuk elektronik kepada asosiasi.
4) Proses Penerbitan SKA/SKTK dalam Bentuk Elektronik
Setelah mengetahui proses penerbitan SBU elektronik, berikut adalah proses penerbitan SKA / SKT dalam bentuk elektronik :
- Pastikan pemohon SKA adalah tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli.
- Pemohon SKTK merupakan tenaga kerja konstruksi kualifikasi teknisi/analisis dan operator (terampil).
- Pemohon SKA/SKTK menyampaikan surat permohonan sertifikat yang dilengkapi dokumen pendukung dalam format berkas elektronik sesuai persyaratan kepada LPJK melalui asosiasi.
- Pemohon SKTK dapat menyampaikan surat permohonan sertifikat yang dilengkapi dokumen pendukung dalam format berkas elektronik sesuai persyaratan secara langsung kepada LPJK.
- Asosiasi menerima, verifikasi, dan melakukan validasi kelengkapan dokumen permohonan sertifikat dan menyampaikan ke LPJK.
- Badan Pelaksana LPJK memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sertifikat.
- Badan Pelaksana mendistribusikan ke Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK).
- Ketua Pelaksana USTK menunjuk Assesor Kompetensi Tenaga Kerja (AKTK) untuk melakukan Penilaian Permohonan dan menerbitkan Rekomendasi Hasil Penilaian yang dituangkan dalam Berita Acara Rekomendasi Hasil Penilaian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Kerja konstruksi.
- USTK menyampaikan Berita Acara Rekomendasi Hasil Penilaian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Kerja konstruksi pada Rapat Pengurus LPJK.
- Pengurus LPJK menetapkan Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Kerja konstruksi.
- LPJK melalui Badan Pelaksana menerbitkan dan mengirimkan SKA/SKTK dalam bentuk elektronik kepada pemohon melalui surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang sudah didaftarkan pada saat mengajukan permohonan.
- LPJK melalui Badan Pelaksana memberitahukan penerbitan SKA/SKTK dalam bentuk elektronik kepada asosiasi.
5) Tata Cara Konversi
Lalu bagaimana tata cara yang harus dilakukan untuk konversi? Berikut adalah cara yang bisa dilakukan :
- Untuk melakukan konversi SBU bentuk fisik ke SBU dalam bentuk elektronik dapat membuka alamat laman: https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/administrator/register-bu.
- Untuk melakukan konversi SKA & SKTK bentuk fisik ke Sertifikat dalam bentuk elektronik dapat membuka alamat laman: https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/administrator/register-tk.
- Badan Usaha/orang perorangan dan pemegang SKA/SKTK wajib mengisi kode keamanan aplikasi dan wajib menjamin dan menyetujui kebenaran data yang diisi.
- Sesudah mengisi keseluruhan persyaratan dan submit data, dilakukan proses verifikasi. Apabila verifikasi berhasil, akan diberikan username dan password dan terbuka halaman untuk login.
- Badan Usaha dan orang perorangan pemegang SKA/SKTK wajib mengisi kelengkapan data badan usaha dan data pribadi.
- LPJK akan melakukan verifikasi data.
- Apabila verifikasi berhasil, maka LPJK akan memberitahukan pemohon melalui surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler untuk mendownload sertifikat dalam bentuk elektronik dengan menggunakan username dan password yang sudah diberikan.
- Jika verifikasi tidak berhasil, pemegang sertifikat SBU, SKA/SKTK bentuk fisik akan diberi tahu bahwa data yang diinput tidak valid melalui surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler.
- Panduan konversi sertifikat dalam bentuk elektronik dapat dibaca melalui alamat laman: https://bit.ly/registrasilpjk.
Itulah penjelasan mengenai SKA, SKT dan SBU digital serta cara pendaftarannya. Bila Anda menemui kendala segera konsultasikan kepada Kami jasa pengurusan SKA, SKT dan SBU.