7 Langkah Mudah Untuk Mendapatkan Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)

Dalam penjualan produk baik makanan ataupun barang tentulah harus memenuhi sertifikasi standar nasional Indonesia. Dengan adanya SNI maka barang atau makanan yang diperjualbelikan itu telah dianggap memenuhi standar keamanan dan kenyamanan. Sehingga bagi konsumen yang membelinya menjadi tidak ragu akan keamanan dari produk tersebut. Untuk itu, bagi seorang produsen, ada baiknya untuk segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi SNI ini.

Untuk mendapatkan sertifikasi SNI tersebut, mungkin bagi sebagian pengusaha, terutama UKM, merasa malas ya. Apalagi harus mengurus sejumlah administrasi ataupun pendaftaran lainnya, kurang praktis dan berbagai persyaratan yang sulit kerap kali menjadi alasan hal tesebut. Namun, karena ini adalah hal yang penting untuk masa mendatang, maka Anda wajib untuk mengurusnya.

Mendaftar dan mendapatkan sertifikasi SNI menjadi hal yang penting, sebab nantinya akan membantu bisnis Anda untuk dapat menembus pasar bebas. Serta nantinya akan mendapatkan angka penjualan dengan cepat. Kualitas produk yang telah diakui dan terbukti aman tentunya akan menjadi nilai tersendiri di mata para konsumen.

Lalu, Produk Apa Sajakah yang Harus disertai Sertifikasi SNI?

Tidak dapat dipungkiri, pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai SNI memang dikatakan masih rendah. Bahkan hanya sebagian yang mengetahui bahwa semua produk yang dijual di Indonesia harus memiliki label SNI. Produk tersebut tidak hanya produk helm, standar SNI juga dikenakan pada berbagai produk seperti tabung LPG, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, makanan, minuman. Serta berbagai jenis minyak, gula, tepung, produksi besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan kontruksi lainnya.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertikasi SNI ?

Untuk Anda yang akan mengurus sertifikasi SNI ada tujuh langkah mudah yang harus dilakukan. Langkah ini dilakukan untuk mengajukan permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19. Berikut adalah 7 langkah mudah mendapatkan sertifikasi SNI :

  1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI

Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:

  • Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Apabila produk yang didaftarkan berupa produk impor, maka perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.

Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.

  1. Verifikasi Permohonan

Selanjutnya, Anda perlu melakukan verifikasi permohonan. Dalam melakukan verifikassi LSPro-Pustan meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.

  1. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Proses selanjutnya adalah melakukan audit sistem manajemen mutu produsen yaitu :

  • Audit Kecukupan (tinjauan dokumen): Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
  • Audit Kesesuaian: Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.

Proses audit biasanya perlu waktu minimal lima hari.

  1. Pengujian Sampel Produk

Langkah keempat adalah langkah pengujian sampel produk apabila diperlukan. Pengujian dilakukan di laboratorium. Pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli dibidang tersebut.

Pengujian tersebut dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang tentunya sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

  1. Penilaian Sampel Produk

Selanjutnya, laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Namun jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

  1. Keputusan Sertifikasi

Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sementara rapat panel sehari.

  1. Pemberian SPPT-SNI

Terakhir, LSPro-Pustan akan melakukan  klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu empat hari kerja. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

Lalu Berapa Biaya Yang Diperlukan Untuk Pengurusan SNI?

Terkait dengan masalah biaya pengurusan SNI, memang terbilang cukup tinggi. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp10-40 juta.

Demikian tujuh langkah mudah untuk mendapatkan sertifikasi serta label SNI pada produk yang akan Anda jual di pasaran. Jika Anda akan mengurus SNI dan malas untuk mengurusnya sendiri, Kami siap bantu Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top