Ahli Sumber Daya Air adalah ahli yang memiliki kompetensi subklasifikasi Ahli Pengembangan Wilayah sungai, Ahli Sungai dan Danau, Ahli Bendung dan Bendungan, Ahli Irigrasi dan Drainase Lahan, Ahli Rawa, Ahli Drainase Perkotaan dan Permukiman, Ahli Pantai dan Pelabuhan serta Ahli Tenaga Air.
[ninja_forms id=5]